Langgar Aturan Digital, TikTok Resmi Dibekukan Komdigi

Ifan Jafar Siddik
TikTok. Foto: Istimewa

Alexander mengungkapkan bahwa Komdigi sebelumnya telah meminta data lengkap kepada TikTok terkait dugaan adanya monetisasi aktivitas live streaming dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online.

Permintaan tersebut mencakup informasi mengenai traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift dari pengguna.

“Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025,” jelas Alexander.

Namun, hingga batas waktu 23 September 2025, TikTok disebut tidak memenuhi permintaan data tersebut.

Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan dan prosedur internal dalam menangani permintaan data, sehingga tidak dapat memberikan data yang diminta oleh Komdigi.

Alexander menjelaskan, tindakan TikTok tersebut melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap PSE wajib memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga yang berwenang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network