Langgar Aturan Digital, TikTok Resmi Dibekukan Komdigi

Ifan Jafar Siddik
TikTok. Foto: Istimewa

Apa Itu TDPSE?

TDPSE atau Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik adalah izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian kepada perusahaan atau entitas yang mengoperasikan sistem elektronik di Indonesia.

TDPSE menjadi syarat legal bagi platform digital untuk beroperasi dan memastikan bahwa kegiatan mereka berada dalam pengawasan pemerintah demi menjaga keamanan data, transparansi, dan kedaulatan digital nasional.

Tim iNewsBogor.id mencoba membuka akun TikTok, masih bisa dibuka. 



Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network