Sidang Patok Lahan Dua Pekerja PT WKM di PN Jakpus, Saksi Ahli: Seharusnya Tidak Jadi Delik Pidana

Martin
Dua saksi ahli masing-masing Dr. Chairul Huda (ahli pidana/kemeja batik) dan Ogi Diantara (ahli tambang/kemeja putih) dihadirkan di sidang sengekata patok lahan melibatkan dua pekerja PT WKM di PN Jakarta Pusat. (Foto : IST/Martin)

Meski demikian, Chairul berpendapat soal kerugian korban dalam perkara ini memang tidak perlu dibuat secara mendetail. Mengacu pada teori hukum pidana, kerugian bisa berarti adanya kegiatan operasional korban yang terhalangi.

“Tidak perlu membuktikan kerugian konkret-detail angka. Kerugian dalam arti kegiatannya (PT Position) terhalangi itu sudah bermakna kerugian dalam ketentuan hukum,” tegas dia.

Sidang perkara patok lahan kali ini menghadirkan dua saksi ahli yakni saksi ahli pidana Chairil Huda dan saksi ahli pertambangan Egi Diantara. Keduanya diminta untuk memberikan pertimbangan terhadap perkara yang melibatkan dua perusahaan pertambangan Nikel tersebut.



Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network