Meski demikian, Chairul berpendapat soal kerugian korban dalam perkara ini memang tidak perlu dibuat secara mendetail. Mengacu pada teori hukum pidana, kerugian bisa berarti adanya kegiatan operasional korban yang terhalangi.
“Tidak perlu membuktikan kerugian konkret-detail angka. Kerugian dalam arti kegiatannya (PT Position) terhalangi itu sudah bermakna kerugian dalam ketentuan hukum,” tegas dia.
Sidang perkara patok lahan kali ini menghadirkan dua saksi ahli yakni saksi ahli pidana Chairil Huda dan saksi ahli pertambangan Egi Diantara. Keduanya diminta untuk memberikan pertimbangan terhadap perkara yang melibatkan dua perusahaan pertambangan Nikel tersebut.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
