BOGOR, iNewsBogor.id - Rumah Mewah di kawasan komplek perumahan inisial RT di Bogor tiba-tiba mendadak roboh. Tidak ada gempa, tidak ada longsor, tidak ada badai. Namun pada 3 Maret 2025 dini hari, rumah mewah itu tiba-tiba ambruk seolah kehilangan pondasi, bukan hanya dalam arti fisik, tetapi juga dalam arti kepercayaan.
Rumah itu milik Arief Gamal, pria yang pada 29 November 2017 membeli dua unit sekaligus di perumahan bergengsi itu yakni di Royal View II No. 21 tipe Claremont dan No. 23 tipe Prominance.
“Saya beli karena percaya. Dari brosurnya, katanya pakai material terbaik, konstruksi kuat, dan lingkungan elite,” ujar Arief Gamal ketika ditemui wartawan usai melihat lokasi rumahnya yang rubuh, Rabu (29/10/2025).
Namun kepercayaan itu kini berubah menjadi luka yang menganga di antara puing-puing rumah yang runtuh.
Unit No. 21, yang kala itu dihuni oleh adiknya, runtuh secara keseluruhan. Tidak ada tanda-tanda sebelumnya. Dalam hitungan detik, dinding kokoh berubah menjadi tumpukan bata dan semen yang berserakan.
Dalam foto-foto yang diterima, terlihat jelas bagaimana pondasi rumah menganga kosong. Retakan besar di sisi lantai memperlihatkan rongga tanah tanpa penopang. Beberapa bagian tiang bahkan tampak hanya berdiri di atas lapisan semen tipis tanpa struktur penahan.
“Kalau ini karena gempa, saya bisa terima,” lanjut Arief Gamal dengan suara berat. “Tapi ini bukan karena bencana. Ini murni karena bangunan yang gak benar. Masa rumah segini harganya bisa roboh kayak rumah kardus?”
Ironisnya, unit No. 23, yang berdiri tepat di sebelah rumah roboh itu, kini dalam kondisi nyaris menggantung di udara. Bagian belakang bangunan tampak melandai dan terlepas dari permukaan tanah.
Keluarga pun tidak berani lagi menempatinya. Foto yang diambil dari sisi belakang rumah menunjukkan lantai dapur yang menggantung tanpa pondasi sama sekali, sementara struktur besi di bawahnya tampak berkarat dan terlepas.
“Begitu dilihat, ternyata tanah di bawahnya kosong. Gak ada pondasi sama sekali,” ucap kuasa hukumnya, Stifan Heriyanto dari Kantor Hukum Ksatria Law Firm, yang kini mendampingi Arief Gamal bersama timnya Endin, Ruslan Abdul Gopur dan Bella Rahma Dania.
Tim hukum Arief Gamal menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian konstruksi, tetapi dugaan penipuan pembangunan. Somasi resmi telah dilayangkan, disertai bukti foto, surat pembelian, dan laporan kondisi bangunan. Namun hingga kini, pihak pengembang belum memberikan tanggapan.
“Kami sudah kirim somasi resmi, tapi tak digubris. Seolah rumah roboh itu bukan urusan mereka,” tutur Lucky, salah satu perwakilan keluarga.
Akhirnya, langkah hukum pun diambil. Gugatan resmi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bogor atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan jadwal sidang perdana pada 29 Oktober 2025.
“Kita sedang mengajukan gugatan, yang sebelumnya kita juga sudah mengirim informasi namun tidak ada solusi dari pihak pengembang. Pada akhirnya, kita ajukan gugatan untuk menuntut hak klien kita,” tegas Stifan Heriyanto, kuasa hukum Arief Gamal.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
