BOGOR, iNewsBogor.id – Direktur Utama PT Maulana Karya Persada (MKP), Abi Maulana, memberikan klarifikasi resmi terkait sengketa jaminan aset pabrik mesin Teha Bandung senilai lebih dari Rp154 miliar yang melibatkan PT Palm Mas Asri (PMA).
Dalam surat tertanggal 27 Mei 2024, Abi menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi dan mencari solusi bersama, bukan untuk saling menyalahkan.
Menurut Abi, sejak Januari 2021, PT MKP yang berkedudukan di Bogor dan PT PMA telah menjalin kerja sama bisnis jual beli Crude Palm Oil (CPO) dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp550 miliar.
Pabrik di Bandung aset milik PT MKP dalam kondisi dirantai . (Foto : IST/FM)
Dalam perjalanan kerja sama, MKP sempat menerima dana dari grup PMA hingga sekitar Rp120 miliar.Namun, akibat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan kendala teknis di lapangan, MKP mengalami kerugian besar. Sisa kewajiban yang belum terpenuhi disebut mencapai Rp49 miliar, ditambah denda Rp10 miliar, atau total sekitar Rp59 miliar.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
