BOGOR, iNewsBogor.id – Sengkarut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berbuntut panjang, Firma Hukum MDS & Rekan selaku kuasa hukum Nabila menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan kasus TPPU tersebut yang ditujukan kepada kliennya dianggap mengandung unsur kekeliruan mendasar baik secara formil maupun materiil, serta dapat berpotensi menimbulkan perampasan hak asasi dan hak hukum klien.
"Klien kami telah dititipkan di Lapas Paledang selama kurang lebih satu minggu, meskipun berdasarkan keterangan resmi disebutkan masih dalam tahap penyidikan," ujar kuasa hukum yang enggan disebutkan namanya, melalui siaran resmi tertulisnya, Kamis 25 Desember 2025.
Selama masa penitipan tersebut, pihaknya mengatakan tidak terdapat tindakan penyidikan yang signifikan yang menunjukkan bahwa tindakan penahanan tidak didasarkan pada kebutuhan objektif penyidikan.
Lebih jauh, pihaknya mengungkapkan, substansi perkara itu sepenuhnya bersumber dari hubungan kerja sama bisnis yang sah yang dituangkan dalam akta notaris dan perjanjian tertulis.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
