Dalam kunjungannya, Tatang memastikan pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang untuk menelusuri aspek teknis serta kelengkapan perizinan kegiatan tersebut.
Ia menegaskan, apabila pembendungan Kali Cijantungeun dilakukan tanpa izin dan tanpa rekomendasi teknis dari dinas terkait, maka tindakan tegas bisa diambil.
“Jika terbukti tidak berizin dan tidak ada koordinasi dengan instansi teknis, pembongkaran dapat dilakukan oleh dinas terkait,” tegasnya.
Meski demikian, Tatang menjelaskan bahwa kewenangan kecamatan bersifat administratif, sedangkan penentuan sanksi teknis sepenuhnya berada di tangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi.
“Kecamatan hanya memfasilitasi dan mengawal. Soal izin dan sanksi teknis menjadi kewenangan dinas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Babakan, Kecamatan Tenjo, Suwardi Wadin, menyampaikan keberatan keras atas aktivitas pembendungan tersebut. Ia menilai penutupan aliran sungai dilakukan tanpa perhitungan teknis yang matang dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Menurut Suwardi, Kali Cijantungeun merupakan aliran sungai lama yang telah ada puluhan tahun dan menjadi bagian penting dari sistem drainase alami wilayah Babakan.
“Kami minta pembendungan itu segera dibongkar. Jangan sampai warga Kampung Boja dan Desa Babakan menjadi korban. Hulu sungai ada di wilayah kami, mencakup tiga RW dan sembilan RT,” tegasnya.
Ia juga menilai solusi sementara seperti melubangi atau membobok sebagian bendungan tidak akan efektif apabila debit air tetap tersendat.
“Kalau aliran air tetap kecil, risiko banjir masih sangat besar,” tambahnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
