BOGOR, iNewsBogor.id — Krisis kas daerah yang tengah dialami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat sorotan serius dari kalangan akademisi. Pengamat ekonomi sekaligus Guru Besar Ilmu Akuntansi Universitas Ibn Khaldun Bogor, Prof Dr Hj Indupurnahayu, MM, Ak, CA, menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan perlu dievaluasi secara menyeluruh dari sisi tata kelola keuangan daerah.
“Pemkab Bogor pada tahun 2025 ini gagal membayar pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh pelaksana. Tercatat ada sekitar Rp2,7 miliar SPM (Surat Perintah Membayar) yang tidak bisa dibayarkan, padahal ada informasi resmi bahwa saldo kas Pemda mencapai Rp55,1 miliar,” ujar Prof Indu, sapaan akrabnya.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman Kementerian Keuangan, terdapat sejumlah faktor klasik yang kerap menjadi penyebab keterlambatan pembayaran SPM. Di antaranya adalah kesalahan format SPM, kesalahan data supplier, ketidaklengkapan dokumen pendukung, hingga keterlambatan pengajuan dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
“Dalam teori keuangan daerah (local government finance), ada banyak faktor yang membuat anggaran tidak bisa dimanfaatkan secara optimal. Karena itu, langkah yang harus dilakukan Pemkab Bogor adalah melakukan evaluasi eksternal dan internal secara serius,” tegasnya.
Ia memaparkan, dari sisi evaluasi eksternal, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh dokumen pengajuan SPM telah lengkap, melakukan pembaruan data supplier secara berkala, mengawasi proses pengajuan agar sesuai prosedur, serta meningkatkan komunikasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sementara dari sisi internal, Prof Indu menilai Pemkab Bogor perlu melakukan penelusuran mendalam untuk menemukan akar persoalan keterlambatan pembayaran.
“Evaluasi internal penting agar Pemkab tahu di mana titik lemahnya. Dengan begitu, efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran bisa ditingkatkan, dan pembayaran kepada pelaksana pekerjaan tidak lagi terkendala,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan ini menarik untuk dianalisis lebih lanjut karena berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah dalam menyerap anggaran secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, Pemkab Bogor melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa pihaknya tengah mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.
“Pemerintah Kabupaten Bogor tidak tinggal diam. Kami mengambil langkah nyata agar seluruh kewajiban pembayaran dapat diselesaikan secara sah, transparan, dan bertanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ajat beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran yang melewati tahun anggaran akan dimasukkan ke dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui mekanisme pergeseran anggaran atau perubahan parsial. Proses ini ditargetkan rampung pada Januari 2026, sehingga pembayaran dapat segera direalisasikan setelah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.
“Dari sisi ketersediaan anggaran, kas daerah berada dalam kondisi yang prudent. Namun seluruh mekanisme dan persyaratan tetap harus dipenuhi agar proses berjalan sesuai regulasi,” katanya.
Ajat juga mengungkapkan bahwa kondisi serupa pernah terjadi pada tahun 2022, namun saat itu seluruh kewajiban berhasil diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting bahwa setiap persoalan keuangan daerah harus diselesaikan melalui prosedur yang benar. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi pegangan utama,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah penyelesaian ini telah disampaikan langsung oleh Bupati Bogor kepada DPRD Kabupaten Bogor dan dikoordinasikan dengan Badan Anggaran DPRD guna memastikan adanya kesamaan pemahaman terkait kondisi serta solusi yang ditempuh.
Pemkab Bogor menargetkan seluruh kewajiban pembayaran dapat diselesaikan secepat mungkin, paling lambat sebelum memasuki bulan Ramadan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sekda juga mengimbau para penyedia jasa agar tetap tenang dan mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.
“Kondisi ini menjadi evaluasi bersama, baik bagi pemerintah daerah maupun para penyedia, agar ke depan seluruh pekerjaan fisik dan administrasi bisa diselesaikan sebelum batas akhir 31 Desember,” pungkasnya.
Sementara itu, Prof. Indu menambahkan, secara potensi ekonomi, Kabupaten Bogor sejatinya merupakan salah satu daerah dengan kekuatan fiskal besar di Indonesia.
“Tahun 2022, total pendapatan Kabupaten Bogor mencapai Rp3.682,5 miliar dengan SILPA sebesar Rp803,2 miliar. Tahun 2023, pendapatan naik menjadi Rp3.968,0 miliar dengan SILPA Rp403,4 miliar,” paparnya.
Meski terjadi penurunan SILPA yang menunjukkan peningkatan efektivitas anggaran, Prof. Indu menilai angka tersebut masih menandakan adanya anggaran yang tidak terserap secara optimal, yakni sekitar 10 persen.
“Ini menunjukkan bahwa persoalan penyerapan anggaran dan manajemen kas masih perlu dibenahi secara sistemik,” tandasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
