Dengan adanya juknis tersebut, pemerintah desa diminta tidak lagi ragu mengalokasikan minimal Rp50 juta dari Bankeu Desa untuk program kepemudaan yang dikelola Karang Taruna.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor, Heri Gunawan, mengapresiasi langkah Bupati Bogor Rudy Susmanto yang dinilai membuka ruang besar bagi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) pemuda desa.
“Ini ide cemerlang Bupati. Bankeu yang sebelumnya fokus ke infrastruktur, sekarang bisa digunakan untuk pengembangan SDM pemuda,” kata Heri Gunawan.
Ia menegaskan, Perbup 48 Tahun 2025 menjadi dasar hukum kuat bagi desa untuk mendukung penuh program kepemudaan melalui Karang Taruna.
“Tidak ada alasan lagi desa tidak mendukung pemuda, karena ini sudah diatur dan berlaku mulai tahun ini,” tegasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
