BOGOR, iNewsBogor.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menegaskan bahwa petunjuk teknis (juknis) Karang Taruna merupakan perintah langsung Peraturan Bupati (Perbup) Bogor terkait Bantuan Keuangan (Bankeu) Desa yang wajib dijalankan oleh pemerintah desa.
Hal tersebut disampaikan Hadijana merespons implementasi Perbup Nomor 48 Tahun 2025 tentang Bantuan Keuangan Desa sebesar Rp1,5 miliar per desa, yang salah satu peruntukannya adalah pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), termasuk Karang Taruna Desa.
“Juknis Karang Taruna itu tidak terpisahkan dari Perbup Bankeu Desa. Itu perintah yang harus dijalankan,” tegas Hadijana.
Hadijana menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi juknis tersebut melalui pemerintah kecamatan serta langsung di hadapan para kepala desa agar tidak terjadi keraguan dalam penyaluran anggaran kepada Karang Taruna.
“Sudah disampaikan melalui kecamatan. Kita juga sosialisasikan langsung ke desa saat di Auditorium Setda,” ujarnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
