Kepala DPMD Hadijana Tegaskan Juknis Karang Taruna Kabupaten Bogor Perintah Perbup Bankeu Desa

Furqon Munawar
Bupati Bogor, Rudy Susmanto (bertopi) saat meninjau salah satu stand pameran Karang Taruna Kabupaten Bogor. (Foto : Istimewa).

Heri Gunawan, yang akrab disapa Kang Hergun menjelaskan bahwa dalam juklak dan juknis Bankeu Desa, disebutkan secara jelas bahwa Karang Taruna Desa sebagai lembaga resmi dapat menerima dan mengelola anggaran tersebut.

Dana minimal Rp50 juta itu dapat digunakan untuk:

  • Peningkatan kapasitas dan pelatihan SDM pemuda
  • Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP)
  • Kegiatan pemberdayaan pemuda berbasis potensi desa

“Dalam juknis Bankeu disebutkan bantuan bisa digunakan untuk UEP, program yang diinisiasi Karang Taruna Kabupaten Bogor. Ini bukti Bupati melihat kerja dan lompatan Karang Taruna hari ini,” ujarnya.

Karang Taruna Kabupaten Bogor mengimbau seluruh pengurus Karang Taruna Desa untuk aktif berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah desa agar program yang dijalankan sesuai kebutuhan pemuda dan desa masing-masing.

“Koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah desa menjadi kunci agar program benar-benar berdampak,” pungkas Heri Gunawan.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network