Dugaan Perselingkuhan Lewat Aplikasi Pencarian Jodoh: Tinjauan Hukum Islam dan Dampak Sosial

Widhia Afrida
Ilustrasi tenaga kesehatan menggunakan ponsel. Foto: Istimewa

Tinjauan Hukum Islam

Dalam perspektif Islam, pernikahan adalah ikatan suci (mitsaqan ghalizha) yang wajib dijaga kehormatan dan kesetiaannya oleh kedua belah pihak.

1. Larangan Mendekati Zina

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 32:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”

Ulama menegaskan bahwa komunikasi intens, rayuan, dan relasi emosional dengan lawan jenis yang bukan mahram, terlebih dengan niat tertentu, termasuk bagian dari mendekati zina meskipun belum terjadi hubungan fisik.

2. Status Istri yang Menyembunyikan Pernikahan

Mengaku sebagai janda atau menyembunyikan status pernikahan termasuk dalam kategori tadlis (penipuan) dan ghurur (menyesatkan), yang secara syariat diharamkan.

3. Pengkhianatan dalam Rumah Tangga

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak beriman seseorang yang tidak amanah.” (HR. Ahmad)

Perselingkuhan emosional dinilai sebagai bentuk khianat terhadap amanah pernikahan, yang dapat menjadi alasan syar’i terjadinya konflik serius hingga perceraian (khulu’ atau fasakh), tergantung situasi.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network