Tinjauan Hukum Islam
Dalam perspektif Islam, pernikahan adalah ikatan suci (mitsaqan ghalizha) yang wajib dijaga kehormatan dan kesetiaannya oleh kedua belah pihak.
1. Larangan Mendekati Zina
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra ayat 32:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
Ulama menegaskan bahwa komunikasi intens, rayuan, dan relasi emosional dengan lawan jenis yang bukan mahram, terlebih dengan niat tertentu, termasuk bagian dari mendekati zina meskipun belum terjadi hubungan fisik.
2. Status Istri yang Menyembunyikan Pernikahan
Mengaku sebagai janda atau menyembunyikan status pernikahan termasuk dalam kategori tadlis (penipuan) dan ghurur (menyesatkan), yang secara syariat diharamkan.
3. Pengkhianatan dalam Rumah Tangga
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak beriman seseorang yang tidak amanah.” (HR. Ahmad)
Perselingkuhan emosional dinilai sebagai bentuk khianat terhadap amanah pernikahan, yang dapat menjadi alasan syar’i terjadinya konflik serius hingga perceraian (khulu’ atau fasakh), tergantung situasi.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
