Dalam edaran tersebut, Kementerian menginstruksikan seluruh masjid agar mematuhi jadwal salat berdasarkan kalender Umm Al Qura. Azan Salat Isya diwajibkan dikumandangkan tepat waktu, dengan jeda 15 menit antara azan dan pelaksanaan salat, khususnya untuk Salat Isya dan Subuh.
Pengaturan jeda waktu ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada jemaah agar tidak terlambat atau tertinggal rakaat salat berjemaah.
Selama 10 malam terakhir Ramadan, Salat Tahajjud diinstruksikan untuk diselesaikan sebelum waktu Subuh, dengan pelaksanaan yang tidak memberatkan jemaah.
Panduan Ramadan juga mengatur pelaksanaan doa Qunut agar sesuai dengan sunah Nabi Muhammad SAW. Kementerian menekankan agar doa dilantunkan dengan penuh kerendahan hati, pengendalian diri, serta menghindari doa yang terlalu panjang, berlebihan, atau menggunakan rima yang bertele-tele.
Terkait penggunaan teknologi, Kementerian kembali menegaskan larangan penggunaan kamera video di dalam masjid untuk merekam jemaah maupun imam saat salat. Selain itu, masjid dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) kegiatan ibadah melalui platform media sosial apa pun.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
