Arab Saudi Perketat Aturan Masjid Jelang Ramadan 2026

Ifan Jafar Siddik
Jamaah ibadah umroh asal Indonesia. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

Dalam hal iktikaf, masjid diwajibkan melakukan pendataan dan verifikasi jemaah. Bagi jemaah non-Saudi, iktikaf hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari pihak ketiga yang diakui secara resmi.

Kementerian juga melarang masjid menampung pengemis. Staf masjid diinstruksikan untuk segera melaporkan setiap pelanggaran kepada aparat keamanan setempat.

Sementara itu, pengumpulan sumbangan untuk program buka puasa atau kegiatan serupa tidak diperkenankan. Acara buka puasa bersama hanya boleh dilaksanakan di area halaman masjid yang telah ditentukan dan harus berada di bawah pengawasan langsung staf masjid.

Melalui panduan ini, pemerintah Arab Saudi berharap seluruh aktivitas ibadah selama Ramadan dapat berlangsung dengan tertib, khusyuk, serta memberikan kenyamanan maksimal bagi jemaah dari berbagai latar belakang.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network