Jual Miras Dekat Lingkungan Santri, Kafe di Bogor Diminta Tutup

Ifan Jafar Siddik
Penolakan miras dinilai bagian dari menjaga ketertiban sosial. (Foto: Istimewa).

Meski aturan tersebut tidak merinci radius jarak, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan norma sosial dan agama masyarakat setempat.

“Masyarakat yang religius di sana sudah tegas menolak. Karena ada aspirasi dan penolakan dari warga, maka kita harus bersikap,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Bogor Timur dan Tengah itu.

Ia menambahkan, rekomendasi DPRD bersifat penutupan operasional di lokasi tersebut, bukan pencabutan izin usaha secara nasional, karena kewenangan perizinan berada pada sistem Online Single Submission (OSS) pemerintah pusat.

“Izin mereka mungkin berlaku di tempat lain, tetapi untuk di titik tersebut kami minta ditutup. Sekarang bola ada di tangan Wali Kota dan OPD terkait untuk menindaklanjutinya,” jelas Subhan.

DPRD juga berencana memanggil dinas terkait, termasuk Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DinkopKUKMdagin), guna memastikan rekomendasi tersebut dijalankan demi menjaga kondusivitas lingkungan.

Sementara itu, Kepala DinkopKUKMdagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa merujuk Perwali Nomor 121 Tahun 2022, penjualan minuman beralkohol golongan B dan C hanya diperbolehkan minimal di hotel bintang tiga.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network