Menurutnya, praktik ilegal tersebut dilakukan dengan cara menyuntikkan isi tabung gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi yang memiliki harga jual lebih tinggi.
“Modusnya, pelaku membeli atau mengumpulkan LPG 3 kg bersubsidi, kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg untuk dijual kembali. Kegiatan ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kegiatan pengoplosan tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
“Kami perkirakan sudah berjalan sekitar satu bulan. Saat ini masih kami dalami untuk menghitung potensi kerugian negara serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas,” tambah Sardo.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 32 tabung gas LPG 50 kg warna oranye
- 43 tabung gas LPG subsidi 3 kg warna hijau
- 36 tabung gas LPG 12 kg
- 7 tabung gas LPG 12 kg warna biru
- 1 gancu
- 20 selang regulator
- 1 timbangan digital
- 20 gancu selang
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
