“Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai sekitar Rp620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, satu orang pelaku berinisial MP telah diamankan,” kata Robby dalam keterangannya Rabu (1/4/2026).
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Barang bukti tersebut antara lain printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu.
Robby menegaskan pengungkapan ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi kini fokus mendalami peran pelaku serta jalur peredaran uang palsu tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap sindikat uang palsu tersebut terkait perencana dan jejaring peredarannya," ujar dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
