Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 botol miras jenis anggur merah dan 1 botol anggur putih. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Parung Panjang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan razia serupa secara berkelanjutan guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Ia juga mengingatkan bahwa peredaran miras, terutama oplosan, kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas hingga tindak kriminalitas.
“Peredaran miras ilegal, khususnya oplosan, sering kali menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan keamanan dan tindak kejahatan,” tegasnya.
Polisi pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar, demi menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah Parung Panjang.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
