Pendampingan tersebut meliputi konsultasi hukum, advokasi administratif, hingga fasilitasi jika pegawai menempuh jalur hukum.
“Hak gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai adalah hak normatif yang wajib dipenuhi negara,” ujar Alma.
Pemkot Bogor melalui BKPSDM juga melakukan validasi data terkait hak-hak pegawai Satpol PP. Jika ditemukan kekurangan pembayaran akibat perbuatan oknum, maka akan dilakukan verifikasi melalui mekanisme mitigasi risiko anggaran sesuai PP No. 12 Tahun 2019.
Pemkot memastikan akan menindak tegas oknum yang terbukti bersalah melalui tiga jalur:
- Administratif: Hukuman disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021
- Perdata: Tuntutan ganti rugi (TGR)
- Pidana: Diproses oleh kepolisian dan kejaksaan jika ada unsur korupsi
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
