Pemkot Bogor Audit Dugaan Penyalahgunaan Keuangan oleh Oknum Pejabat di Satpol PP

Furqon Munawar
Tampak suasana bongkar muat peralatan di Kantor Baru Satpol PP Kota Bogor, Jalan Ahmad Yani ex Kantor Imigrasi Klas ll Bogor. (Foto : Istimewa)

Pendampingan tersebut meliputi konsultasi hukum, advokasi administratif, hingga fasilitasi jika pegawai menempuh jalur hukum.

“Hak gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai adalah hak normatif yang wajib dipenuhi negara,” ujar Alma.

Pemkot Bogor melalui BKPSDM juga melakukan validasi data terkait hak-hak pegawai Satpol PP. Jika ditemukan kekurangan pembayaran akibat perbuatan oknum, maka akan dilakukan verifikasi melalui mekanisme mitigasi risiko anggaran sesuai PP No. 12 Tahun 2019.

Pemkot memastikan akan menindak tegas oknum yang terbukti bersalah melalui tiga jalur:

  • Administratif: Hukuman disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021
  • Perdata: Tuntutan ganti rugi (TGR)
  • Pidana: Diproses oleh kepolisian dan kejaksaan jika ada unsur korupsi


Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network