Pemkot Bogor Audit Dugaan Penyalahgunaan Keuangan oleh Oknum Pejabat di Satpol PP

Furqon Munawar
Tampak suasana bongkar muat peralatan di Kantor Baru Satpol PP Kota Bogor, Jalan Ahmad Yani ex Kantor Imigrasi Klas ll Bogor. (Foto : Istimewa)

 

Sebagai langkah pencegahan, Wali Kota Bogor memerintahkan penguatan sistem pengendalian internal di Satpol PP. Pencairan uang makan, lembur, dan operasional kini wajib menggunakan sistem CMS dengan verifikasi berlapis.

Pemkot juga membuka kanal pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0813-8199-5371 guna memberi ruang aman bagi pegawai melapor.

Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian, menyebut bahwa oknum yang bersangkutan telah diperiksa dan saat ini tengah dalam proses penjatuhan sanksi disiplin berat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network