Ia menjelaskan bahwa era digital menghadirkan tantangan baru terhadap penegakan hukum, terutama terkait penyebaran disinformasi, manipulasi opini publik, perlindungan data pribadi, serta dominasi ruang digital oleh kepentingan tertentu.
“Teknologi berkembang sangat cepat, tetapi hukum tidak boleh kehilangan orientasi keadilan dan kemanusiaannya. Supremasi hukum harus tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga demokrasi dan hak hak masyarakat,” jelasnya di hadapan peserta Intermediate Training (LK II) HMI Cabang Kota Bogor 2026.
Selain membahas supremasi hukum di era digital, Fahri Bachmid juga menyinggung arah kepemimpinan dan tata kelola negara di masa depan. Menurutnya, Indonesia perlu mulai membangun imajinasi besar mengenai model kepemimpinan nasional yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan kompetensi.
“Pemerintahan Indonesia hari ini masih banyak dipimpin oleh para politisi. Kemudian ada tingkatan berikutnya yaitu teknokrat, yang dipimpin oleh orang orang yang memiliki kompetensi dan kemampuan teknis dalam menjalankan negara,” ujarnya.
Ia kemudian mencontohkan bagaimana beberapa negara mulai memperlihatkan pola kepemimpinan berbasis keilmuan dan riset.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
