Selain itu, Trubus juga mendorong agar setiap kebijakan kenaikan PAT terlebih dahulu dibahas melalui konsultasi publik bersama pelaku usaha dan pihak terkait lainnya. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut kepentingan industri dan masyarakat perlu dilakukan secara transparan serta mempertimbangkan kondisi ekonomi aktual.
“Harus ada dialog publik dan partisipasi dari pihak terdampak sebelum kebijakan diberlakukan,” ujarnya.
Senada dengan itu, ekonom dari Universitas Pendidikan Nasional, Ida Bagus Raka Suardana, menilai sektor industri saat ini membutuhkan dukungan kebijakan agar mampu bertahan menghadapi tekanan ekonomi global.
Menurut dia, konflik geopolitik internasional turut berdampak terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan bahan baku impor yang membebani industri dalam negeri.
“Dalam situasi seperti sekarang, dunia usaha justru memerlukan kebijakan yang mendukung agar beban operasional tidak semakin berat,” kata Ida Bagus.
Ia menilai apabila kenaikan PAT tetap diberlakukan, penerapannya sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing sektor usaha.
“Kenaikan yang terlalu signifikan dikhawatirkan berdampak terhadap efisiensi perusahaan hingga potensi pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Ia menilai kenaikan PAT memang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dalam jangka pendek, namun di sisi lain dapat menekan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga produk industri.
Menurut Tauhid, kondisi tersebut pada akhirnya juga dapat memengaruhi penerimaan pajak dari sektor usaha karena penjualan perusahaan berpotensi menurun.
“Kalau biaya produksi naik, perusahaan bisa menaikkan harga jual. Ketika daya beli masyarakat turun, penjualan ikut tertekan dan itu berdampak pada penerimaan pajak secara keseluruhan,” katanya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
