Guna merealisasikan target tersebut, BGN telah merumuskan empat poin penyelamatan program. Kebijakan ini mencakup refocusing penerima manfaat, pemberlakuan moratorium (penghentian sementara) pembangunan dapur baru, pembenahan total dapur yang sudah beroperasi, hingga penerapan skema alternatif untuk wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) agar tidak membebani APBN.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
