JAKARTA, INewsBogor.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada hari ini, Rabu (10/6/2026). Nasib empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini akan segera ditentukan oleh majelis hakim.
Keempat terdakwa merupakan prajurit Denma BAIS, yakni Kapten NDP (Nandala Dwi Prasetya), Lettu BHW (Budhi Hariyanto Widhi Cahyono), Lettu Sami Lakka, dan Serda ES (Edi Sudarko). Sebelumnya, Oditur Militer telah menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
"Majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan. Kami minta waktu dua hari, sehingga tanggal 10 Juni kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan," ujar hakim ketua dalam persidangan sebelumnya saat agenda duplik.
Vonis hakim hari ini akan menentukan apakah keempat oknum TNI tersebut terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat berencana yang menyebabkan korban terluka.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menilai para terdakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 jo ayat 2 jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan berat berencana. Jaksa militer meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana 2,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani para terdakwa.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
