JAKARTA, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi penindakan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Kali ini, lima aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diamankan terkait dugaan suap yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan keuangan daerah.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK di Muara Enim dan telah menyeret Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi lanjutan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan aliran suap dari pihak Pemkab Muara Enim kepada oknum di lingkungan BPK.
"KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara yang sebelumnya terjadi di Sumatera Selatan," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Menurut Budi, dugaan suap tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap sejumlah pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim, salah satunya pengadaan Smart TV.
"Dugaan perkara ini berkaitan dengan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan terkait temuan hasil pemeriksaan," ujarnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
