BREAKING NEWS Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang di Kota Bogor, 1.700 Armada Ditertibkan

Furqon Munawar
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menandatangani Perwali Nomor 11 Tahun 2026 disaksikan jajaran serta stakeholder guna menertibkan angkot usia tua yang masih lalu lalang di Kota Bogor. (Foto : Istimewa)

"Secara teknis, secara resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah-langkah pembatasan yang lebih tegas," tegasnya.

Dedie menjelaskan, tahapan awal penertiban dilakukan melalui pencabutan atribut dan identitas kendaraan serta penyitaan dokumen administrasi operasional.

Apabila pemilik kendaraan tetap membandel dan nekat beroperasi, Pemkot Bogor tidak segan melakukan tindakan lebih tegas.

"Kalau masih ada yang bandel, akan ada proses penindakan yang lebih keras lagi, misalnya dengan penyitaan kendaraan atau pengandangan," katanya.

Ia berharap para sopir dan pemilik angkot dapat memahami kebijakan tersebut karena seluruh aturan telah dituangkan dalam Peraturan Daerah dan telah melalui tahapan sosialisasi.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network