BREAKING NEWS Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang di Kota Bogor, 1.700 Armada Ditertibkan

Furqon Munawar
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menandatangani Perwali Nomor 11 Tahun 2026 disaksikan jajaran serta stakeholder guna menertibkan angkot usia tua yang masih lalu lalang di Kota Bogor. (Foto : Istimewa)

Selain itu, buku uji kendaraan dan dokumen trayek akan disita sehingga kendaraan tersebut tidak lagi memiliki legalitas sebagai angkutan umum.

"Buku uji kita sita, buku trayek kita sita. Jadi dilarang beroperasi," tegasnya.

Meski demikian, kendaraan yang telah ditertibkan masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain, namun tidak lagi berstatus sebagai angkutan umum.

Setelah penertiban angkot tua selesai dilakukan, Pemkot Bogor akan melanjutkan program transformasi transportasi publik menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan ramah lingkungan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan transportasi umum sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan mobilitas masyarakat Kota Bogor.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network