Lokataru Beberkan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus: Dari Modus Batu Bara hingga Safe House Emas

Vitrianda
Diskusi umum bertajuk, "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung. Foto: ist

JAKARTA, iNewsBogor.id - Skandal korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah  dinilai sebagai potret nyata kejahatan struktural yang merambat dari hulu ekstraksi sumber daya alam hingga bermuara pada krisis penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Hasnu Ibrahim, Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia, dalam diskusi umum bertajuk, "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMAPK) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Hasnu yang juga merupakan Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation mengungkapkan bahwa kasus ini hanyalah "puncak gunung es" dari praktik grand corruption yang melibatkan lingkaran utama penegakan hukum.

Kerugian Rp 5 Triliun dan "Gudang Emas" di Safe House

Dalam paparannya, Hasnu membeberkan skala fantastis dari skandal ini. Penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kg yang disita dari 12 lokasi, termasuk sebuah safe house di Sentul.

”Namun, kita tidak boleh terkecoh dengan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah tersebut. Karena kita bisa belajar dari beberapa skandal besar di Indonesia di mana pola dasar korupsi besar di Indonesia masih banyak harta-harta haram yang perlu diungkap oleh aparat penegak hukum, jadi tak cukup jika berhenti disitu,” pungkas Hasnu.

Lebih jauh lagi, kata Hasnu, indikasi kerugian perekonomian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun akibat manipulasi pasokan batu bara untuk PLTU sepanjang periode 2018-2026. Kejahatan ini berdampak langsung pada publik dengan memicu pemadaman listrik (blackout) secara masif di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

Ada Tiga Lapisan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus

Hasnu menguraikan bahwa skandal ini bekerja melalui tiga lapisan kejahatan yang saling mengunci:

Pertama, Tindak Pidana Asal (Predicate Crime). Adanya manipulasi tata kelola batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA. Modusnya meliputi pemalsuan dokumen kualitas dan kuantitas, namun kontrak tetap dibayar penuh oleh negara.

Kedua, Mesin Pencucian Uang (TPPU). Penggunaan skema Safe House untuk menghindari deteksi PPATK serta metode Commingling—pencampuran dana haram dengan aset legal—untuk memutus jejak aliran dana.

Ketiga, Krisis Institusional (Enablers). Penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi justru terjebak dalam informal governance, menciptakan perlindungan politik dan konflik kepentingan yang akut.

Regulasi yang Memfasilitasi Kebangkrutan Negara, Untungkan Oligarki

Hasnu juga mengkritik tajam regulasi yang dinilai memfasilitasi eksploitasi dan kerugian negara, serta menguntungkan oligarki tambang batu bara. Salah satunya adalah skema Take-or-Pay yang memaksa PLN membayar listrik ke produsen swasta (IPP) meskipun energi tersebut tidak digunakan.

Selain itu, ia menyoroti celah dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020 yang menghapus sanksi pidana spesifik bagi pejabat daerah penerbit izin ilegal, sehingga menciptakan "jalan buntu" penegakan hukum. "Korupsi SDA ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pembajakan hukum formal oleh kekuasaan informal yang memaksa jalan pintas suap," tegas Hasnu.

Mendesak KPK dan Perampasan Aset

Sebagai langkah strategis untuk merebut kembali kendali publik, kami mendesak beberapa poin krusial:

Pertama, Intervensi KPK. KPK harus mengambil alih kasus eks Jampidsus sebagai trigger mechanism untuk menghentikan rivalitas antar-lembaga dan menjamin penyidikan bebas dari konflik kepentingan internal Kejaksaan.

Kedua, Transparansi Pemilik Manfaat. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib membuka data Beneficial Ownership di balik konsorsium PLTU untuk melacak praktik transfer pricing.

Ketiga, Prinsip Unexplained Wealth. Mendesak penerapan Pasal 69 UU No. 8/2010 tentang TPPU untuk merampas aset bagi tersangka yang tidak mampu menjelaskan asal-usul kekayaannya secara logis.

Hasnu menutup dengan peringatan keras bahwa institusi penegak hukum yang tanpa pengawasan sipil dan kontrol eksternal yang kuat akan terus rentan terhadap state capture dan justru menjelma menjadi episentrum korupsi itu sendiri.

Sebagai informasi, kegiatan ini menghadirkan narsumber yakni Maria Silvya E. Wangga Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Muhammad Reza Syarifuddin Zaki Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Badiul Hadi Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Gabriel Martinus Goa Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia. Turut hadir sejumlah peserta dari perwakilan mahasiswa, pegiat korupsi, peneliti dan praktisi hingga masyarakat umum.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network