Sementara itu, Sopiyan, selaku pemilik yayasan yang menaungi SPPG tersebut, mengatakan pihak yayasan tidak memiliki kewenangan penuh untuk mencopot maupun memutasi kepala SPPG.
Menurut dia, persoalan tersebut harus dikoordinasikan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pihak yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan dan penempatan kepala SPPG.
“Kami hanya yayasan, dan kami harus berkoordinasi dengan pihak BGN, karena kewenangan mutasi jabatan kepala SPPG adalah BGN,” kata Sopiyan saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Selasa.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan internal SPPG Kertamaya membutuhkan koordinasi antara yayasan, pengelola dapur, kepala SPPG, relawan, dan pihak BGN.
Persoalan internal tersebut juga telah diketahui pihak BGN.
Staf Ahli BGN, Redy Hendra Gunawan, mengatakan konflik internal di dapur SPPG semestinya segera diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
Menurut Redy, semua pihak yang terlibat perlu duduk bersama agar persoalan dapat diketahui secara utuh dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Konflik internal dapur ini seharusnya bisa dimediasi dan segera diselesaikan. Semua pihak perlu dikumpulkan, mulai dari koordinator wilayah, kepala SPPG, yayasan, hingga relawan yang menyampaikan keberatan,” ujar Redy saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia menilai mediasi penting dilakukan untuk mendengarkan keterangan dari seluruh pihak, sekaligus mencari solusi berdasarkan fakta di lapangan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
