KPK Dalami Dugaan Pemotongan Insentif
Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan serangkaian tindakan penindakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar pada 21 Agustus 2026 dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda. Namun, KPK belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain dugaan pemotongan insentif pajak daerah dan retribusi daerah, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. KPK akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan serta analisis terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diperoleh.
KPK juga belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang disebut atau diperiksa dalam proses penyidikan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
