Kenaikan kekayaan Adi Mulyadi dari Rp1,61 miliar pada 2017 menjadi Rp3,22 miliar pada 2025 merupakan data yang tercantum dalam laporan kekayaan yang dilaporkan kepada negara.
Namun, angka tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan antara kekayaan pribadi Adi dengan dugaan perkara yang sedang disidik KPK.
Begitu pula pemeriksaan Adi Mulyadi oleh KPK dalam kapasitas sebagai saksi tidak dapat dimaknai sebagai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dengan demikian, dua hal tersebut perlu ditempatkan secara terpisah: LHKPN menggambarkan harta yang dilaporkan penyelenggara negara, sedangkan proses KPK masih berkaitan dengan pendalaman dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Pemkab Bogor.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan KPK, termasuk hasil analisis terhadap dokumen yang disita serta keterangan para saksi untuk mengetahui konstruksi perkara dan pihak-pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban.
Hingga berita ini diturunkan iNewsBogor.id masih berusaha untuk menghubungi Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi terkait LHKPN maupun pemeriksaan oleh KPK.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
