Fantastis Terbesar dalam Sejarah, KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

Jonathan Simanjuntak
KPK menyita uang tunai Rp106,3 miliar dalam OTT dugaan suap HGB di Bogor. Barang bukti ini disebut salah satu yang terbesar sepanjang sejarah KPK. Foto Jubir KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan, Rabu (16/9/2026)/iNews.id

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menjadi salah satu OTT KPK dengan barang bukti uang tunai terbesar dalam sejarah lembaga antirasuah. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar sebagai barang bukti.

"Ya, angka Rp106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (16/9/2026).

Besarnya barang bukti yang diamankan menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk mendalami dugaan praktik korupsi lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Terlebih, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut, KPK menemukan indikasi adanya penerimaan lain yang diduga melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN.

"Ini adalah pintu masuk untuk kemudian KPK masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah masih ada bilik-bilik lain yang diduga juga melakukan praktik-praktik serupa. Artinya kita tidak berhenti di tahapan ini," ujar Budi.

KPK masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri barang bukti yang telah diamankan serta kemungkinan pengembangan penyidikan ke pihak maupun perkara lain.

"Kami masih akan terus update perkembangan penyidikannya, termasuk barang bukti-barang bukti yang nantinya juga dalam perkembangan," katanya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Dalam proses penyidikan kasus Korupsi Bogor, KPK juga menemukan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan hingga proses mutasi dan promosi jabatan.

Delapan tersangka dalam perkara tersebut yakni:

  1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon.
  4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  5. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
  7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.


Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network