Dari hasil pantauan di lokasi, jarak bangunan dengan aliran sungai diperkirakan kurang dari 50 meter. Area tersebut juga terlihat tidak memiliki pagar pembatas langsung antara bangunan dan bantaran sungai.
Keberadaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari objek peninjauan Komisi XIII DPR dalam sidak kali ini.
Sebelumnya, area tersebut menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai keberadaan ruangan dengan fasilitas yang dinilai berbeda dari blok hunian warga binaan reguler.
Namun, temuan fasilitas di lokasi perlu dilihat bersama dengan penjelasan pihak Lapas maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai fungsi bangunan, peruntukan ruangan, serta siapa yang menggunakan fasilitas tersebut.
Sidak Komisi XIII DPR diharapkan dapat memberikan gambaran langsung mengenai kondisi fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap pengelolaan sarana dan perlakuan terhadap warga binaan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
