BANDUNG, iNewsBogor.id – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) proyek Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, turut menyoroti penerbitan sembilan dokumen siteplan perumahan di atas lahan yang masih bersengketa. Peneliti Senior Agrarian Resource Center (ARC), Dianto Bachriadi, menilai penandatanganan sembilan dokumen siteplan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto berpotensi menjadi persoalan administrasi pemerintahan apabila dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap status hukum tanah.
Menurut Dianto, meskipun tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik menyebutkan larangan penandatanganan siteplan di atas tanah bersengketa, pemerintah daerah tetap harus mengedepankan kehati-hatian dan kepastian hukum.
"Secara hukum tertulis, memang tidak ada aturan spesifik yang mengatur 'boleh' atau 'tidaknya'. Tetapi secara etis dan administrasi bernegara, semestinya Bupati menunggu proses penyelesaian sengketa selesai hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht)," tegas Dianto, lulusan S3 Flinders University.
Dia menilai, penerbitan dokumen siteplan ketika status tanah masih bermasalah dapat menimbulkan persoalan keabsahan administrasi, terutama apabila kemudian terbukti pihak pengembang tidak memiliki hak yang sah atas lahan tersebut.
"Secara administratif, dokumen siteplan yang telah ditandatangani oleh bupati sementara tanahnya masih dalam status sengketa, menjadi cacat prosedur. Dokumen tersebut otomatis dapat menjadi dokumen yang tidak sah secara hukum, terutama jika sengketa pada akhirnya tidak dimenangkan oleh pihak pengembang. Untuk perbuatannya menandatangani siteplan ini, tindakan bupati dapat dikategorikan sebagai perbuatan maladministrasi," paparnya.
Pemkab Wajib Verifikasi Status Tanah
Dianto menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi pihak yang mengesahkan dokumen tanpa melakukan pemeriksaan substansial terhadap persyaratan yang diajukan pengembang.
Menurutnya, verifikasi harus mencakup izin usaha pengembang, keaslian dokumen pertanahan, serta kepastian bahwa tanah yang akan dikembangkan tidak sedang bermasalah secara hukum.
"Persyaratan hukum dan dokumen pertanahan yang wajib diperiksa oleh pemerintah daerah sebelum siteplan disetujui adalah izin usaha pengembang untuk membangun kawasan perumahan yang dimaksud, dan yang paling utama serta mutlak adalah bukti kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dan otentik, serta dipastikan sedang tidak dalam sengketa," kata Dianto.
Sorotan tersebut menguat karena di atas lahan yang sama terdapat 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut dimiliki ahli waris dan diterbitkan sejak 1972.
"Jika di atas lahan tersebut masih terdapat SHM otentik milik pihak lain, maka penerbitan siteplan jelas merupakan cacat administrasi dan dapat disebut sebagai perbuatan maladministrasi. Dokumen yang dihasilkan dari proses tersebut menjadi tidak sah secara hukum," ungkapnya.
Dianto menambahkan, pemegang SHM dapat membuktikan hak kepemilikannya melalui sertifikat yang autentik dan tercatat dalam buku tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Pemilik tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) cukup membuktikan hak kepemilikannya dengan menunjukkan fisik sertifikat SHM yang otentik dan terdaftar di buku tanah BPN," tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya memeriksa alas hak atau dasar kepemilikan tanah sebelum dokumen perizinan turunannya diterbitkan.
"Apakah siteplan tetap sah jika alas haknya bermasalah? Jawabannya Tidak. Dokumen yang dihasilkan dari tindakan maladministrasi merupakan dokumen yang cacat prosedur atau cacat hukum, sehingga tidak sah secara hukum (null and void)," tegasnya.
Menurut Dianto, siteplan memiliki fungsi penting karena menjadi salah satu dokumen yang berkaitan dengan rencana penguasaan dan pemanfaatan bidang tanah serta proses pemecahan sertifikat.
Karena itu, sebelum menandatangani dokumen tersebut, bupati perlu memastikan keaslian HGB induk dan memeriksa apakah bidang tanah di dalamnya benar-benar bebas dari sengketa.
Minta Dugaan Pelanggaran Diperiksa
Dianto mendorong lembaga pengawas, termasuk Ombudsman dan KPK sesuai kewenangannya, memeriksa proses penerbitan sembilan siteplan tersebut untuk menguji kepatuhan terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup prinsip kepatuhan terhadap hukum, kehati-hatian, kecermatan, dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan administrasi.
"Perlu diperiksa apakah Bupati melakukan perbuatan yang melanggar prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik, yang mensyaratkan ketaatan pada hukum, kehati-hatian dan kecermatan (carefulness), serta keterbukaan. Jika salah satu dari ketiga prinsip dasar ini dilanggar, maka penyidik perlu memeriksa apakah ada motif tertentu atau sekadar tindakan alpa dan sembrono," jelasnya.
Dia menegaskan, dugaan maladministrasi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, apabila ditemukan bukti mengenai permufakatan atau pemberian imbalan dalam proses penerbitan dokumen, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara pidana.
"Jika ditemukan ada motif, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi atau penyuapan. Apabila terdapat bukti lain yang menyertai penerbitan atau penandatanganan dokumen siteplan tersebut yang mengindikasikan adanya kerjasama atau persengkongkolan antara pengembang dan sang Bupati, maka pemeriksaan hukum bisa langsung diarahkan pada dugaan tindak pidana korupsi," paparnya.
Dianto juga menyarankan agar Bupati Bogor mengevaluasi dokumen tersebut apabila terbukti diterbitkan tanpa pemeriksaan yang memadai terhadap status hukum tanah.
"Jika dokumen siteplan tersebut betul diterbitkan tanpa pemeriksaan yang teliti sebelumnya mengenai status hak atas tanahnya, maka tindakan hukum yang harus segera dilakukan oleh Bupati sebagai bentuk pertanggungjawabannya adalah mengoreksi keputusannya tersebut dalam bentuk mencabut atau membatalkan dokumen yang telah diterbitkannya sebelumnya," pungkasnya.
Pemkab Bogor: Penandatanganan Sesuai Prosedur
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menyatakan penandatanganan siteplan oleh Bupati Bogor telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Gambar Situasi.
Teuku Mulya mengatakan, Pemkab Bogor tidak serta-merta menandatangani dokumen yang diajukan pengembang. Pemerintah daerah, kata dia, juga mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan pelayanan publik.
Dia menambahkan, Pemkab Bogor tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pemblokiran lahan tersebut dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. Selain itu, berdasarkan pengecekan yang disampaikan pihaknya, lahan untuk siteplan tersebut juga tidak tercatat terblokir di situs resmi ATR/BPN.
"Jadi apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur yang ada. Kalaupun ahli waris tidak puas kan ada mekanisme hukum lewat gugatan di PTUN," ujar Teuku Mulya.
Dia menegaskan, Pemkab Bogor tidak akan serta-merta membatalkan dokumen siteplan tersebut sebelum terdapat kepastian hukum mengenai status HGB yang dipersoalkan.
"Kalau nantinya ada putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap soal SHGB yang bermasalah terkait siteplan tersebut baru bisa dibatalkan," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait penerbitan 9 siteplan tersebut. Bupati Bogor Rudy Susmanto Ketika dihubungi lewat ponselnya tidak menjawab.
Sengketa Lahan 65 Hektare
Sengketa agraria tersebut berakar dari penguasaan lahan seluas sekitar 65 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Lahan itu disebut menjadi bagian dari kawasan pengembangan kota mandiri Summarecon seluas kurang lebih 500 hektare di koridor Jalan Tol Jagorawi.
Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, menyatakan kliennya merupakan pemilik sah lahan tersebut berdasarkan 12 SHM yang diterbitkan sejak 1972. Dia menegaskan, para ahli waris tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.
Namun, pada 2015, BPN Kabupaten Bogor menerbitkan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kencana Jaya Properti Agung (KJPA), anak perusahaan yang dikaitkan dengan Summarecon, di atas bidang tanah yang sama.
Martinus menduga terdapat rekayasa data dan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan SHGB tersebut. Dugaan itu merupakan klaim pihak ahli waris yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
"Pada tahun 2015 BPN Bogor 1 menerbitkan 12 SHGB atas nama PT KJPA di atas bidang tanah 65 hektare. Ini ada dugaan kuat rekayasa data dan pemalsuan surat-surat oleh PT KJPA untuk menerbitkan hak SHGB tersebut. Padahal ahli waris Niko Mamesah adalah pemilik sah 12 SHM seluas 65 hektare dan tidak pernah mengalihkan haknya. Mirisnya, di atas tanah 65 hektare itu sekarang justru sudah berdiri deretan rumah-rumah mewah yang dibangun dan dipasarkan oleh Summarecon," kata Martinus dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Pihak ahli waris kemudian mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 12 SHGB PT KJPA ke Kantor BPN Kabupaten Bogor. Mereka juga menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 150/G/2026/TUN BDG serta menempuh jalur pidana di Pengadilan Negeri Cibinong.
Pada September 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pengurusan dan pembukaan blokir HGB proyek Summarecon. Dalam perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
KPK juga memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami perkara tersebut, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Ahli Waris Minta Sembilan Siteplan Dicabut
Di tengah proses hukum tersebut, terungkap bahwa Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menandatangani sembilan dokumen siteplan perumahan yang berkaitan dengan 12 SHGB induk PT KJPA di lokasi sengketa.
Martinus menyayangkan keputusan tersebut. Dia menilai Rudy semestinya mengetahui riwayat konflik lahan itu sejak masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
"Padahal Pak Rudy sudah tahu betul persoalan sengketa lahan itu sejak dia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Tapi anehnya, dokumen siteplan-nya tetap saja diteken oleh Bupati," cetus Martinus.
Menurut Martinus, siteplan menjadi dokumen penting dalam proses pengembangan kawasan perumahan, termasuk sebagai salah satu persyaratan untuk mengurus pemecahan SHGB induk menjadi sertifikat bidang atau unit kavling.
"Siteplan yang diterbitkan oleh Bupati Bogor menjadi dasar utama permohonan pemecahan SHGB dari induk ke unit-unit kavling. Dokumen inilah yang kami duga kuat menjadi pemicu utama dari rencana jahat oknum BPN dan pihak Summarecon untuk berupaya keras membuka status pemblokiran tanah," terangnya.
Atas penerbitan dokumen tersebut, Martinus mengaku telah mengirimkan surat keberatan dan permohonan kepada Bupati Bogor pada 22 September 2026. Surat bernomor 105/MS/PP/SITEPLAN/IX/2026 itu berisi permintaan agar Pemkab Bogor mencabut atau membatalkan seluruh dokumen siteplan perumahan PT KJPA yang dipersoalkan.
Namun, hingga akhir Oktober 2026, Martinus menyatakan belum menerima tanggapan atas surat tersebut. Dia juga mengaku pesan singkat yang dikirimkan kepada Bupati belum mendapatkan balasan.
"Pesan WhatsApp saya juga tidak pernah dibalas. Mungkin Bupati sedang dalam situasi dilematis; kalau siteplan-nya dibatalkan, Bupati khawatir bisa digugat balik oleh pihak Summarecon," ujar Martinus.
Sengketa lahan tersebut kini menjadi bagian dari persoalan hukum yang masih bergulir. Sementara KPK mengusut dugaan korupsi pengurusan HGB, status kepemilikan tanah dan keabsahan dokumen siteplan masih menjadi pokok persoalan yang perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
