JAKARTA, iNewsBogor.id — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menetapkan tiga orang oknum anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal (illegal access),serta penghapusan data elektronik.
Pengumuman status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin didampingi Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta,Selasa (3/11/2026) malam.
Tiga oknum anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang sesuai dengan metode pembuktian ilmiah (scientific investigation), penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial LSP, ASN, dan EH," ujar Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin di Jakarta, Selasa malam.
Komjen Asep menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap laporan dugaan peretasan, penyadapan, serta manipulasi dan penghapusan data elektronik secara melawan hukum.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa pimpinan tertinggi kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap internal korps bhayangkara merupakan wujud nyata komitmen institusi untuk membenahi diri dari dalam.
"Kapolri memberikan perhatian dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang. Kita ingat bersama, sejalan dengan program pimpinan yakni 'bersih ke dalam', kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," tegas Irjen Johnny Eddizon Isir.
Dalam konferensi pers tersebut, jajaran pejabat tinggi utama Polri yang turut hadir meliputi Irwasum Polri Komjen Pol.Asep Edi Suheri serta Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap, yang mengindikasikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara lintas fungsi dengan pengawasan ketat dari unsur pengawas internal maupun profesi pengamanan.
Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mengembangkan penyidikan guna merinci peran masing-masing tersangka serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyadapan ilegal tersebut.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
