Kasus Sadap Presiden, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Ditahan di Mabes Polri

Ifan Jafar Sidik
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh di Mabes Polri, Jakarta. Foto: iNews

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli untuk mendalami konstruksi perkara.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Barang bukti tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk mengungkap dugaan aktivitas penyadapan, pengelolaan data elektronik, serta kemungkinan penghapusan jejak digital.

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik belum menyampaikan secara terperinci peran maupun keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan perbuatan terhadap informasi atau dokumen elektronik.

Bareskrim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Jajaran penyidik akan melakukan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Asep.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak menghapus hak setiap orang untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network