“Dalam beberapa kasus yang pernah saya tangani, korban tidak merasa lega hanya dengan pelaku mendapat hukuman. Tetapi yang dibutuhkan korban adalah pendampingan dalam pemulihan,” ujarnya.
Karena itu Kustiah pun meminta petugas kepolisian untuk selalu mendukung segala proses tindak pidana dengan sanksi yang maksimal. Dirinya justru banyak mendengar dalam proses penyidikan, korban malah mendapatkan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan dirinya.
Menanggapi hal tersebut, AKBP Rita Wulandari mengatakan pihaknya tentunya akan mendukung dan mengawal UU TPKS yang saat ini masih dianggap tumpang tindih dengan Undang-Undang yang mengatur kekerasan seksual lainnya. Tujuannya semata-mata agar UU TPKS dapat diterapkan secara maksimal.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait