”Dari beberapa undang-undang yang mengatur kekerasan seksual lainnya akan tetap berlaku. Akan tetapi buntut dari masalah yang lebih spesifik akan diatur dalam UU TPKS,” jelas dia.
Menurut Rita, ada satu hal lagi yang dapat memaksimalkan kinerja Polri dalam pelaksanaan UU TPKS. Hal tersebut adalah dukungan penuh dari masyarakat.
“Dukung kami saat kami mengawal tindak kekerasan seksual sehingga saya yakin nantinya akan banyak perempuan-perempuan di Indonesia yang berani bercerita dan melaporkan tindak kekerasan seksual yang mereka alami,” tuturnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait