Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Bagaimana di Bogor 

Azhfar Muhammad
Anak di bawah 12 Tahun kini diperbolehan masuk mal atau pusat perbelanjaan, namun tidak semua kota diberlakukan. (Foto: SINDOnews)

BOGOR, iNews.id - Anak di bawah 12 Tahun kini diperbolehan masuk mal atau pusat perbelanjaan, namun tidak semua kota diberlakukan. 

Pemerintah mengeluarkan aturan baru di masa perbaikan penanganan Covid-19 dan PPKM lanjutan selama dua minggu ke depan. 

Dalam aturan dan regulasi terbaru masuk mal atau pusat perbelanjaan kini ada perubahan seperti memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mal.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh MNC Portal Indonesia, Selasa (21/9/2021) dari Inmendagri tersebut. Adapun regulasi dari kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:

1) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

2) Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.

3) Penduduk atau pengunjung dengan usia di bawah 12 (dua belas) boleh memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua.

4) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.

Sementara terkait dengan pusat perbelanjaan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)

5) Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 lalu.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network