Tok! Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara eks Ketum Kadin Jabar, Kuasa Hukum: Kami Hormati Keputusan Hakim

Ifan Jafar Siddik
Pengadilan Negeri Bandung Vonis Ketum Kadin Jawa Barat 1,5 tahun terbukti korupsi dana hibah. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNews.id - Tok! Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana di jatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Tatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jabar tahun 2019. 

Hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (11/5) malam. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Hakim PN Bandung Eman Sulaeman.

Selain hukuman penjara, Tatan juga dikenakan hukuman denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa Tatan dianggap terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang sebelumnya menuntut Tatan dengan hukuman empat tahun penjara. 

Diketahui, perkara ini bermula saat Kadin Jabar mendapatkan dana hibah sebesar Rp1,7 miliar dari Pemprov Jabar tahun  2019. Dalam perjalanannya, dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan Kadin Jabar dalam mempromosikan UMKM. 

Hakim menyatakan bahwa Tatan tak menikmati keuntungan materil dari dana hibah tersebut. Namun, kata hakim, Tatan menikmati keuntungan immateril karena dapat menyelesaikan visi misinya sebagai Ketua Kadin Jabar. 

"Keuntungan yang didapat terdakwa adalah manfaat keuntungan immateril selaku Ketua Kadin karena memperoleh dana hibah, sehingga dapat menjalankan visi misi sebagai Ketua Kadin Jabar," kata hakim. 

Hakim juga mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara ini. Berdasarkan penghitungan dari inspektorat Pemprov Jabar, hakim menyembul kerugian negara atas perbuatan Tatan mencapai Rp388 juta lebih.

Atas putusan hakim tersebut, JPU Kejari Bandung menyatakan pikir-pikir dan akan menganalisa putusan hakim tersebut.

"Kami intinya akan mempelajari apa yang sudah dibacakan dalam putusan," ucap JPU, Gani usai sidang. 

Sementara itu, Salah satu Kuasa Hukum Tatan, Lukman Firmansyah juga menyatakan sikap yang sama atas putusan majelis hakim. Lukman menegaskan bahwa kliennya tak menikmati keuntungan apapun dalam perkara ini dan akan menghormati yang menjadi putusan hakim.


Kuasa Hukum eks Ketum Kadin Jawa Barat, Lukman Firmansyah, SH. Foto: Istimewa

“Pada prinsipnya, kami menghormati putusan majelis hakim dan akan mempelajari secara utuh isi putusanya, untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya banding atau tidak,” imbuhnya.

Editor : Hilman Hilmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network