Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Perkara Kerumunan Megamendung

Okto Rizki Alpino
Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta oleh majalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Megamendung, Kamis (27/5/2021) hari ini. (Foto: iNews.id/MPI).

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurangan dalam perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan di Megamendung, Bogor. Terhadap putusan itu, HRS menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan terdakwa Rizieq Shihab tidak mendukung pencegahan penularan Covid-19. 

"Menjatuhkan denda sejumlah Rp20 juta. Kalau denda tidak dibayar diganti kurungan selama lima bulan," kata Suparman, Kamis (27/5/2021).

Suparman kemudian menanyakan langkah selanjutnya Habib Rizieq sebagai terdakwa beserta penasihat dan jaksa penuntut umum. Ketua Majelis Hakim menjelaskan kedua pihak memiliki hak yang sama apakah menerima vonis tersebut atau hendak banding.

Kedua pihak pun menyatakan masih memikirkan langkah lanjutan. Jaksa penuntut umum maupun pihak Habib Rizieq diberi waktu tujuh hari.

"Pikir-pikir ya," kata Suparman menegaskan pernyataan Habib Rizieq.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan pekan lalu, JPU menuntut HRS agar dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Editor : ZenTeguh

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network