Kasus Korupsi Minyak Goreng, Begini Peran Tersangka Lin Che Wei 

Putranegara Batubara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). (Foto : Puteranegara).

JAKARTA - Lin Che Wei (LCW) ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Hal tersebut disampaikan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Lin Che Wei berperan sebagai pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan. 

"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan," ungkap Kepuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Selasa (17/5/2022). 

Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu bersama-sama dengan tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.  

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022," ujar Ketut. 

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network