Sementara itu, Kanit 4 Jatanras Satreskrim Polres Bogor Ipda Muhamad Gastari mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dimana, sudah ditetapkan tersangka satu orang yakni direktur perusahaan pengembang.
"Aksi demo tadi oleh pihak konsumen menanyakan kepastian hukum yang dilaksanakan oleh Polres Bogor. Pertama kita telah menerima laporannya dan sekarang sudah kita limpahkan ke kejaksaan sedang menunggu penelitian jaksa itu 14 hari. Untuk diterima penyidik LP-nya 2021, sudah ada ditetapkan tersangka yaitu direkturnya satu orang," ucap Gastari.
Sedangkan, untuk tiga orang terlapor lainnya masih dalam pendalam lebih lanjut oleh penyidik. Adapun kasus ini diduga pihak pengembang telah menggadaikan sertifikat milik konsumen ke bank.
"Yang dilaporkan di LP ada 20 konsumen dimana terdiri dari 10 konsumen sudah lunas dan 10 yang belum lunas. Yang sudah lunas ini menuntut sertifikatnya, sedangkan sertifikatnya ini ada di bank digadaikan oleh developer. Sudah ada beberapa yang diurus balik nama cuma memang belum semua karena masih proses," pungkasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait