bogor.iNews.id - Seorang mantan anggota salah geng motor yang kerap membuat gaduh masyarakat ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota. DB (19), berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal di Jalan Pelabuhan II Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jum’at (28/05/2021) dini hari.
DB diamankan Polisi ke Mapolres Sukabumi Kota usai kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau stick katana sepanjang 35 Cm yang diselipkan di pinggang di balik celana miliknya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Cepi Hermawan menuturkan bahwa diamankannya pemuda tanggung tersebut diawali dari informasi masyarakat tentang keberadaan sekelompok pemuda yang tengah nongkrong di pinggir jalan di Jalan Pelabuhan II Citamiang Sukabumi.
“Memang betul, tepatnya Jum’at dini hari tadi kami mendapatkan informasi masyarakat mengenai sekelompok pemuda yang tengah nongkrong di pinggir jalan di Jalan Pelabuhan II Citamiang,” tutur Cepi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/05/2021) pagi.
“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, beberapa anggota manuver berpatroli ke lokasi tersebut dan mendapatkan Tiga pemuda tanggung yang tengah nongkrong. Kami langsung lakukan pemeriksaan hingga menemukan senjata tajam sejenis pisau stick katana sepanjang 35 Cm yang diselipkan DB di pinggangnya. Makanya kami amankan ke Mapolres untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Polisi juga mengamankan satu buah senjata tajam dan 1 unit sepeda motor milik terduga pelaku untuk keperluan penyidikan.
Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Pelaku terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
Editor : Zamzami Ramadhan
Artikel Terkait