Karena itu, Forkompimda Kota Bogor menyegel sementara Elvis Cafe dan Resto tersebut selama 14 hari ke depan. Bahkan juga membekukan izin IMB.
"Ini sudah keterlaluan tidak paham tidak mau memahami, tidak mau menaati aturan dan juga kearifan lokal kita. Karena itu sesuai dengan prosedur hari ini Elvis yang terafiliasi dengan Hollywings Jakarta kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus dibekukan IMB-nya," tegas Bima.
Foto : Putra R. Astyawan/iNewsBogor.id
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan terus mematau terkait promosi Hollywings yang mersahkan di Jakarta. Meski tidak ditemukan di Bogor, pihaknya tetap ingin memastikan Elvis Cafe and Resto yang terafiliasi Hollywings Indonesia ini tetap memenuhi aturan di Kota Bogor dengan tidak menjual minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
"Ternyata ditemukan bahwa terdapat minuman keras di atas 5 persen. Di sini terdapat semuanya sehingga tentunya kami sangat prihatin atas kejadian ini dan tentunya kami akan terus mengawal apa yang menjadi ketentuan kebijakan Pak Wali Kota Bogor terkait dengan penutupan penyegelan hingga nanti pencabutan IMB-nya," ucap Susatyo.
Editor : Furqon Munawar