get app
inews
Aa Read Next : Kabur ke Bandung hingga Purbalingga, Manajer Restoran MIlik Hotman Paris Hutapea Ditangkap di Bogor

Hollywings di Kota Bogor Ganti Nama Jadi Elvis Cafe Jual Minol Di Atas 5 Persen, Disegel Dua Pekan

Sabtu, 25 Juni 2022 | 20:13 WIB
header img
Hollywings di Kota Bogor Ganti Nama Jadi Elvis Cafe Jual Minol Di Atas 5 Persen, Disegel Dua Pekan. (Foto : Putra R. Astyawan/iNewsBogor.id)

BOGOR, iNews.id - Tempat Hiburan Malam (THM) Hollywings yang belakangan berubah nama jadi Elvis Cafe dan Resto berlokasi di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor disegel. Penyegelan itu dilakukan karena THM ini kedapatan melanggar Perda Kota Bogor yakni menjual minuman beralkohol (minol) dengan kadar di atas 5 persen.

"Jadi kami Forkopimda bersama Pak Kapolres dan Pak Dandim ingin menindaklanjuti laporan dari masyarakat keresahan yang diakibatkan karena adanya promosi dari Hollywings. Kami cek langsung ke lokasi walaupun Hollywings di Kota Bogor ini sudah berganti nama menjadi Elvis, tetapi kami temukan bukti bahwa toko ini gerai ini masih terafiliasi dengan Hollywings Indonesia hanya namanya Elvis," kata Wali Kota Bogor Bima Arya di lokasi, Sabtu (25/6/2022).

Terkait promosi yang meresahkan itu, tidak ditemukan di tempat ini. Hanya ditemukan menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen.

"Kami tidak mau promosi yang melukai umat Islam ini juga dilakukan di Kota Bogor. Kami tidak menemukan itu promosi itu di sini (Elvis) tetapi kemudian kami melakukan pengecekan atas izin yang diberikan. Izin yang diberikan ini bukan untuk menjual alkohol di atas 5 persen, tapi pengecekan kami ditemukan alkohol di atas 5 persen rata-rata 40 persen," ungkapnya.

Karena itu, Forkompimda Kota Bogor menyegel sementara Elvis Cafe dan Resto tersebut selama 14 hari ke depan. Bahkan juga membekukan izin IMB.

"Ini sudah keterlaluan tidak paham tidak mau memahami, tidak mau menaati aturan dan juga kearifan lokal kita. Karena itu sesuai dengan prosedur hari ini Elvis yang terafiliasi dengan Hollywings Jakarta kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus dibekukan IMB-nya," tegas Bima.


Foto : Putra R. Astyawan/iNewsBogor.id

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan terus mematau terkait promosi Hollywings yang mersahkan di Jakarta. Meski tidak ditemukan di Bogor, pihaknya tetap ingin memastikan Elvis Cafe and Resto yang terafiliasi Hollywings Indonesia ini tetap memenuhi aturan di Kota Bogor dengan tidak menjual minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen.

"Ternyata ditemukan bahwa terdapat minuman keras di atas 5 persen. Di sini terdapat semuanya sehingga tentunya kami sangat prihatin atas kejadian ini dan tentunya kami akan terus mengawal apa yang menjadi ketentuan kebijakan Pak Wali Kota Bogor terkait dengan penutupan penyegelan hingga nanti pencabutan IMB-nya," ucap Susatyo.

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut