BOGOR, iNews.id - Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin kembali tidak dihadirkan secara langsung dalam persidangan kedua dugaan kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/7/2022).
Persidangan yang dilakukan di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja dimulai sejak pukul 10:20 WIB, dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari layar monitor yang ditampilkan di ruang sidang, Ade Yasin nampak mengikuti persidangan secara daring dari kantor KPK Jakarta.
Ade Yasin nampak mengenakan batik kembang dan kerudung kuning kecoklatan, didampingi dua orang kuasa hukum di sebelahnya.
Mengenakan masker putih, wanita 54 tahun itu terlihat tenang, segar dan bugar dalam mengikuti persidangan.
Sebelum persidangan, kuasa hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu sempat mengeluhkan ketidakhadiran Ade Yasin secara langsung di persidangan.
Padahal dalam sidang perdana lalu, kuasa hukum meminta Ade Yasin untuk dihadirkan langsung pada sidang kedua.
Menjawab permintaan kuasa hukum, Jaksa KPK Roni Yusuf mengaku sudah mengupayakan untuk menghadirkan Ade Yasin secara langsung di persidangan.
Namun, pihaknya belum mendapatkan jawaban secara tertulis dari rumah tahanan (rutan) di Bandung terkait pemindahan Ade Yasin dari tahanan di Jakarta.
Pihaknya menyebut bahwa akan mengupayakan untuk melakukan pemindahan Ade Yasin dari Jakarta ke Bandung pada pekan depan.
"Kami (sudah) bersurat namun belum ada jawaban secara tertulis. (Memang) secara lisan, sudah boleh dengan syarat tes antigen. Pekan depan kita bisa pindahkan ke Bandung," kata Roni Yusuf salah seorang JPU dari KPK sesaat sebelum persidangan dimulai, Rabu (20/7/2022).
Hal itu pun langsung ditindaklanjut oleh majelis hakim yang menyebut bahwa akan bersurat supaya terdakwa Ade Yasin bisa dihadirkan secara langsung di persidangan.
"Kalau Terdakwa, saya akan janjikan (untuk dihadirkan langsung). Kalau KPK sudah berjanji, (syarat) lisan sudah terpenuhi dan tinggal (syarat) tertulis, maka saya kan mengusahakan terdakwa pemeriksaan untuk dihadirkan," kata ketua majelis hakim.
Editor : Hilman Hilmansyah