BNNP Kepri Bongkar Kasus Clandestine Lab Pembuatan Narkotika Di Perumahan Elite Sukajadi Batam
Sabtu, 23 Juli 2022 | 08:11 WIB
Atas kejadian tersebut diatas, maka 3 (tiga) orang tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2),Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Kepala BNN RI.
Editor : Furqon Munawar