Kabar Gembira! Kementan Beri Bantuan Wabah PMK Peternak Terdampak Hingga Rp10 Juta , Ini Syaratnya
Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:46 WIB
Berikut syarat peternak mendapatkan bantuan jika ternaknya terdampak PMK:•
Nantinya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melakukan proses pembayaran bantuan setelah menerima hasil validasi administratif dari kepala dinas provinsi.
Adapun besaran bantuan yang diberikan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 08048/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat PMK, untuk kambing/domba sebesar Rp1,5 juta, babi Rp2 juta, dan sapi sebesar Rp10 juta.
Editor : Furqon Munawar