get app
inews
Aa Text
Read Next : Sapa Warga Pabuaran Cibinong, Cabup Rudy Susmanto Bantu 400 zak Semen dan 2 Truk Molen Betonisasi

Kabar Gembira! Kementan Beri Bantuan Wabah PMK Peternak Terdampak Hingga Rp10 Juta , Ini Syaratnya

Rabu, 03 Agustus 2022 | 09:46 WIB
header img
Kabar Gembira! Kementan Beri Bantuan Wabah PMK Peternak Terdampak Hingga Rp10 Juta , Ini Syaratnya. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

Kementan akan memberikan kompensasi terhadap pendepopulasian hewan ternak sehat yang berpontesi menularkan PMK di zona hijau, sementara bantuan diperuntukkan kepada hewan yang mati akibat PMK di zona merah.

Terkait bantuan bagi petetnak terdampak dijelaskan dalam Kepmentan, “Hewan yang mati akibat PMK atau tertular PMK dan dikenai tindakan pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, dapat diberikan bantuan,” demikian bunyi diktum keempat.

Kepmentan.Kementan membatasi pembayaran bantuan paling banyak lima ekor per kepemilikan yang berada di wilayah atau kawasan (pulau) yang merupakan zona merah. Bantuan hanya dapat diberikan kepada perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administrasi dan kriteria hewan.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut